Jam

Kelebihan dan kekurangan membeli rumah bersubsidi

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 November 2018

Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah Bersubsidi

Ketika memutuskan membeli rumah bersubsidi dari pemerintah, Anda harus tetap teliti. Memang, kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ini sangat sayang bila dilewatkan begitu saja. Apalagi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memang berhak memperoleh kredit rumah bersubsidi ini.
Umumnya, harga rumah bersubdisi telah dipatok pada kisaran harga tertentu. Dengan asumsi pembayaran yang terjangkau per bulannya serta tenor panjang 10 hingga 20 tahun, maka rumah bersubsidi bisa menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki rumah.
Dari sisi lain, jumlah pemohon rumah bersubsidi, baik rumah maupun rusun semakin meningkat. Kendati begitu, sebagai calon pembeli, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu kekurangan dan kelebihan membeli rumah bersubsidi. Berikut adalah pembahasannya.

Kelebihan

Berikut adalah kelebihan saat membeli rumah bersubsidi dari pemerintah.
Harga Terjangkau
Kelebihan pertama tentu Anda akan mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Seperti diketahui, rumah bersubsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi, harganya pasti disesuaikan dengan kemampuan kantong MBR.
Biasanya, Kemenpera memberi bocoran harga jual rumah bersubsidi yang akan dibangun di beberapa kota di Indonesia. Harga per unit rumah subsidi pun berbeda dari kota satu dengan kota lainnya.
Developer Tepercaya
Banyak developer atau pengembang yang turut bekerja sama dalam program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) ini. Para developer telah terdaftar di beberapa asosiasi pengembang resmi seperti APERSI dan REI.
Selain itu, meski tergolong developer kecil, developer tersebut sudah memiliki beberapa proyek perumahan di kawasan lain yang telah rampung atau masih dalam proses penjualan. Sehingga, risiko adanya developer nakal pun sangat kecil.
Lokasi Potensial
Biasanya, rumah bersubsidi berlokasi di kawasan industri yang sedang dan akan berkembang nantinya. Kawasan-kawasan yang berada di dekat kawasan industri cepat sekali mengalami perkembangan dan akan menjadi kawasan strategis untuk dihuni.
Jarak menuju kawasan industri dari lokasi perumahan pun tidak terlampau jauh, hanya sekitar 7—15 km. Sehingga bagi warga yang bekerja di kawasan tersebut, lahan perumahan bersubsidi menjadi kawasan strategis untuk dihuni.
Bukan Rumah Inden
Tidak perlu cemas akan tangan-tangan nakal developer. Karena Kemenpera telah mengatur sedemikian rupa bahwa tidak ada sistem rumah inden untuk program rumah bersubsidi. Semua rumah sudah siap dihuni (ready stock), untuk menyikapi kasus risiko gagal terbangun.
Calon pembeli bisa mengecek langsung kondisi rumah di lokasi bersangkutan untuk memastikan bahwa rumah-rumah di lokasi tersebut telah terbangun baik dan terencana.
Syarat Mudah
Untuk mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah, syarat yang harus dipenuhi tidaklah begitu sulit. Dalam Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa bila calon pembeli ingin membeli secara KPR-FLPP, maka harus memenuhi persyaratan, antara lain:
  • WNI berusia minimal 21 tahun;
  • Memiliki penghasilan tetap. Maksimal penghasilan Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun;
  • Memiliki NPWP;
  • Menyerahkan fotokopi SPT dan PPh;
  • Belum memiliki rumah pribadi;
  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah.
Bila sudah memenuhi syarat di atas, saatnya Anda memilih bank penyalur KPR FLPP.
Baca juga: KPR Sejahtera: Solusi Rumah Murah Bersubsidi

Kekurangan

Selain kelebihan, ada beberapa kekurangan yang harus Anda ketahui sebelum membeli rumah bersubsidi. Berikut ini beberapa kekurangannya.
Akses Perumahan Sulit Dijangkau
Sulitnya menemukan rumah bersubsidi menjadi kelemahan dari proyek pemerintah ini. Anda membutuhkan kendaraan pribadi untuk dapat menjangkau lokasi perumahan tersebut. Selain itu, kondisi jalan untuk mencapai lokasi pun masih terbilang kurang bagus.
Jauh dari Pusat Kota
Meski dekat dengan lokasi industri, namun rumah KPR bersubsidi jauh dari keramaian pusat kota. Sehingga bila ingin mengunjungi pusat kota, Anda harus menempuh perjalanan jauh dan menerobos kemacetan.
Spesifikasi Bangunan Rumah Standar
Bila mengharapkan rumah besar dengan standar bangunan sempurna, maka itu tidak dapat Anda temukan di rumah bersubsidi.
Karena luas rumah dibatasi, yaitu 36 meter persegi untuk rumah tapak. Sedangkan rumah susun adalah berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Peraturan ini dibuat agar target pemerintah mengena pada sasaran. Selain itu, beberapa rumah di kawasan tertentu memiliki struktur bangunan kurang baik. Hal ini membuat struktur bangunan rentan terkena masalah.
Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan membeli rumah bersubsidi, semoga bisa menjadi acuan Anda dalam pengambilan keputusan memilih hunian terbaik.

Jangan Gengsi Beli Rumah Subsidi. Ini 5 Kelebihannya!

Program ini memberi kesempatan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
RumahCom – Tentu Anda pernah mendengar program rumah bersubsidi yang dicanangkan oleh pemerintah. Program ini memberikan kesempatan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh kredit rumah.
MBR bisa memanfaatkan program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau. Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor panjang 10-20 tahun.
Hal ini jelas dapat menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki rumah. Jika Anda masih ragu, simak beberapa kelebihan membeli rumah bersubsidi berikut ini.
1. Harga Terjangkau
Kelebihan utama dari program ini adalah Anda bisa mendapatkan rumah dengan harga yang cukup terjangkau. Pasalnya, rumah bersubsidi memang diperuntukkan bagi MBR dengan gaji sekitar Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
Tahun ini harga rumah bersubsidi berada di kisaran Rp140-an juta. Harga per unit rumah bersubsidi berbeda di setiap kota.
2. Developer Tepercaya
Dalam pembangunannya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) bekerjasama dengan banyak developer atau pengembang.
Para pengembang yang turut dalam program pemerintah ini tentu telah memiliki lisensi dan terdaftar resmi di beberapa asosiasi pengembang seperti APERSI dan REI. Dengan begitu sangat kecil kemungkinan adanya developer nakal.
Bahkan pengembang-pengembang kecil yang ikut dalam program ini pun sudah memiliki beberapa proyek perumahan di kawasan lain sebelumnya yang sudah selesai dan dalam proses penjualan.
3. Lokasi Potensial
Rumah bersubsidi dari pemerintah umumnya mengambil lokasi yang berada di dekat kawasan industri yang tengah dan akan berkembang.
Sejalan dengan pembangunananya kawasan industri ini akan menjadi kawasan yang strategis untuk dihuni. Biasanya, jarak lokasi perumahan menuju kawasan industri tidak terlampau jauh, berkisar 7-15 km. Dan umumnya sudah ada akses transportasi sehingga memudahkan mobilitas Anda.
4. Bukan Rumah Inden
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kecil kemungkinan ditemukan pengembang nakal. Kemenpera telah mengatur dengan baik agar tidak ada sistem rumah inden untuk program rumah bersubsidi.
Artinya, semua rumah yang ditawarkan sudah siap huni, untuk menyikapi kasus risiko gagal terbangun. Nantinya calon pembeli bisa mengecek langsung kondisi rumah ke lokasi untuk memastikan ketersediannya dan mengecek langsung bangunan beserta fasilitasnya.
5. Syarat Mudah
Sebagai bagian dari program pemerintah yang terencana, dan memiliki tujuan menyejahterakan rakyat, sudah pasti pemerintah tidak akan memberikan syarat sulit untuk dipenuhi.
Beberapa syarat utama, yakni WNI berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun, memiliki NPWP, menyerahkan fotokopi SPT dan PPh.
Syarat penting lainnya, belum memiliki rumah pribadi, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah. Bila semua syarat telah terpenuhi, Anda tinggal memilih bank penyalur KPR.

Rabu, 17 Januari 2018

Standar Rumah Subsidi Kembali Dipertegas



JAKARTA– Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mendorong adanya standar untuk pembangunan perumahan bersubsidi, khususnya untuk perumahan di kawasan perbatasan.
Hal ini untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dalam pembangunan perumahan dengan dukungan pengembangan industri terkait perumahan.
“Dengan demikian kualitas perumahan bersubsidi yang dibangun menjadi terstandar, lebih cepat dan lebih murah,” ujarnya saat melakukan roadshow di internal Kementerian PUPR dalam rangka mensinergikan progres bidang perumahan dan permukiman.
Saat memberi arahan, dia meminta agar pelaksanaan pembangunan perumahan bersubisidi yang dilakukan oleh pengembang perumahan diawasi baik kualitas bangunannya, ketersediaan listrik, air, dan sarana jalan.
Langkah tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan penyediaan perumahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada.
“Kementerian PUPR harus memiliki intuisi, serta harus berani menegur pengembang perumahan apabila ada hal yang tidak sesuai di lapangan,” tegasnya.
Basuki juga berpesan agar lelang paket pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan harus dibuat dengan benar.
Ia pun mendorong semua unit kerja di Kementerian PUPR untuk dapat melakukan percepatan program kerja dengan baik, dan meminta para pejabat Eselon III dan IV untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan pekerjaan.
“Jangan menyerahkan semuanya kepada konsultan pengawas dan jangan percaya sepenuhnya. Kementerian tetap harus terjun langsung melakukan pengawasan terhadap kerja konsultan pengawas,” Basuki mengingatkan.
Terakhir, ia kembali mengajak seluruh unit kerja Kementerian PUPR untuk bekerja lebih baik dan tertib.
“Jangan main-main dengan uang, jangan mengatur proyek, tunjukkan integritas dan loyalitas bukan pada saya tapi kepada institusi tempat Anda bekerja,” tandasnya.
Pada rencana kerja 2017, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR memiliki target penyerapan KPR FLPP sebesar 375.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar 225.000 unit dan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar 550.000 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 40,7 triliun.

Selasa, 16 Januari 2018

8 Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi





Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama bagi setiap keluarga. Bagi pasangan yang baru menikah terutama, kebanyakan dari mereka akan mencari sebuah hunian yang akan mereka tempati. Namun masalahnya, harga rumah dari hari ke hari semakin melambung tinggi. Jika menunggu dana terkumpul, akan butuh waktu yang sangat lama untuk dapat membeli sebuah rumah. Apalagi bagi mereka yang berpenghasilan tidak terlalu tinggi.



Oleh karena itu, banyak sekali penawaran kredit rumah sebagai solusi permasalahan kepemilikan rumah di masyarakat. Berdasarkan pemberi kredit sendiri, jenis rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat dibedakan menjadi 2, yakni KPR bersubsidi dan KPR non subsidi. Apakah itu KPR bersubsidi dan KPR non-subsidi? Bagaimana cara membedakannya?
Artikel ini akan mengupas lebih lanjut tentang kedua jenis KPR tersebut, perbedaannya, dan kelebihan serta kekurangan masing-masing jenis KPR. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberi sedikit pandangan bagi Anda tentang KPR bersubsidi dan KPR non subsidi yang nantinya dapat Anda gunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pilihan Anda.
Pertama-tama, akan dijelaskan mengenai pengertian KPR bersubsidi terlebih dahulu. KPR bersubsidi adalah sebuah kredit kepemilikan rumah yang sasarannya yakni masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Kredit ini ada untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi mereka yang belum memiliki rumah ataupun perbaikan rumah bagi mereka  yang telah memiliki rumah namun tidak layak huni. Lalu, bagaimana bentuk subsidi yang diberikan pada KPR ini? Ada 2 bentuk subsidi yang diberikan yakni:
  • Subsidi untuk meringankan kredit, di mana Pemerintah membantu Anda untuk membayar jumlah angsuran yang seharusnya Anda bayar.
  • Sedangkan bentuk kedua yakni Pemerintah membantu dana terhadap pembangunan ataupun perbaikan rumah Anda sehingga Anda tidak perlu membayar keseluruhan biaya pembangunan atau biaya perbaikan.
Oleh karena pemberi subsidi ini adalah Pemerintah, maka, kredit subsidi ini telah diatur tersendiri oleh Pemerintah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa KPR ini menyasari masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh fasilitas yang menggiurkan ini. Pemerintah memberikan batasan pada penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sedangkan KPR Non Subsidi merupakan suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Apabila sebagian besar ketentuan dalam KPR Subsidi ditentukan oleh Pemerintah, tidak demikian dengan KPR Non Subsidi. Ketentuan yang ada di dalam KPR Non Subsidi ditetapkan oleh bank, termasuk penentuan besarnya kredit dan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan kebijakan bank tersebut.
Penjelasan terkait definisi di atas mungkin sudah memberi sedikit gambaran mengenai apa itu KPR Subsidi dan apa itu KPR Non Subsidi. Namun, mungkin sebagian dari Anda belum terlalu paham atau belum terlalu puas hanya dengan penjelasan berdasarkan definisinya. Oleh karena itu, berikut kami hadirkan beberapa perbedaan rumah subsidi dan non subsidi untuk memperjelas pemahaman Anda:
1. Dari segi harga jual
Perbedaan pertama dan mungkin yang paling mencolok dari KPR Subsidi dengan KPR Non Subsidi adalah harga jual rumah tersebut. Untuk sistem KPR Non Subsidi, tentu saja memiliki harga yang lebih tinggi dengan suku bunga yang lebih tinggi pula. Sedangkan untuk KPR Subsidi, sebagian bunga kredit akan dijamin oleh Pemerintah. Dengan demikian, angsuran menjadi flat selama masa kredit berlangsung.
2. Dari segi fasilitas rumah
Ada sebuah ungkapan dalam bahasa Jawa yang berbunyi “ana rega ana rupa” yang memiliki makna bahwa baik/buruknya suatu barang dapat dinilai hanya dari harganya. Meski harga bukan satu-satunya faktor, namun harga tetap menjadi bahan pertimbangan utama terkait dengan fasilitas barang yang akan dibeli, tidak terkecuali dengan rumah. Karena harga dan suku bunga yang lebih tinggi, fisik bangunan KPR Non Subsidi pun kebanyakan lebih besar dan unit ruangan di rumah (biasanya) sudah mencakup dapur.
Namun, tidak demikian dengan rumah dengan prosedur pembelian rumah KPR dan tunai jenis subsidi. Di KPR Subsidi, Anda akan mendapatkan rumah dengan unit ruangan kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu. Sehingga, apabila Anda ingin membangun sebuah dapur, Anda harus mengeluarkan dana ekstra. Atap dan teras rumah KPR Subsidi pun biasanya hanya apa adanya. Apabila Anda tidak ingin air hujan menyembur ke tembok dan jendela rumah Anda, Anda harus mengeluarkan dana ekstra (lagi) untuk menambah kanopi.
3. Dari segi KPR
Perbedaan yang ketiga, yakni jelas, perbedaan dari segi suku bunga. Untuk KPR Non Subsidi, suku bunga KPR mengikuti arah pasar. Angsuran pun dapat memilih yang flat (disediakan oleh bank syariah) maupun yang efektif/non-flat (bank konvensional). Sedangkan untuk KPR Subsidi, Pemerintah memberikan subsidi atau bantuan terhadap suku bunga KPR di bank sehingga dapat menjadi lebih murah.
4. Dari segi spesifikasi
Untuk KPR Subsidi, spesifikasi rumah pastilah jauh berada di atas standar perumahan bersubsidi. Untuk jenis spesifikasinya, setiap pengembang perumahan pasti menawarkan jenis yang berbeda-beda sesuai dengan harga dari perumahan itu sendiri. Sedangkan untuk KPR Subsidi, spesifikasi rumah haruslah mengikuti standar dari Pemerintah untuk dapat masuk dalam kategori rumah layak huni.
Beberapa standar tersebut yakni pondasi batako, rangka atap kayu, tanpa plafon, lantai semen, kloset jongkok, carport tanah, daun pintu dobel triplek, kusen pintu dan jendela kayu murah dan cat hanya bagian depan rumah. Ketentuan tersebut adalah standar minimal Pemerintah dan setiap pengembang perumahan subsidi biasanya memberi peningkatan spesifikasi rumah di bagian yang berbeda-beda.
5. Dari segi jalanan perumahan
Jalanan di perumahan dengan KPR Non Subsidi umumnya berupa cor, aspal, atau koblok. Sedangkan jalan perumahan dengan KPR Subsidi pada umumnya adalah pengerasan atau jalan tanah.
6. Dari segi tipe bangunan
Untuk rumah non-subsidi minimal adalah tipe 36 sedangkan rumah bersubsidi maksimal adalah tipe 36. Baca juga: Jenis Jenis Rumah TinggalCara Membuat Green House.
7. Dari segi lokasi
Untuk rumah dengan KPR Non Subsidi, seringkali terletak di lokasi-lokasi yang strategis, mudah dijangkau, dan tidak sejauh perumahan bersubsidi. Perumahan bersubsidi hampir tidak mungkin berlokasi di tengah kota. Pada umumnya, terletak di pinggiran kota (kawasan industri) atau di daerah yang belum atau sedang berkembang di mana harga tanah di daerah tersebut masih murah.
8. Dari regi renovasi dan harga jual kembali
Bagi Anda yang memiliki rumah dengan tipe Non Subsidi, biasanya boleh melakukan renovasi sesuka hati dan harga jual nya akan lebih bervariasi. Pada umumnya, kenaikan harga pada rumah non subsidi lebih cepat daripada rumah bersubsidi. Sedangkan untuk rumah bersubsidi, biasanya tidak diperbolehkan untuk melakukan renovasi bangunan selama 2 tahun pertama. Apabila rumah tersebut akan dijual namun kredit belum lunas atau ingin cara over kredit rumah KPR, maka, harga jual harus mengikuti harga rumah bersubsidi lainnya yang sedang berlaku di daerah tersebut.


Itulah beberapa perbedaan rumah subsidi dan non subsidi. Baik KPR Bersubsidi maupun KPR Non Subsidi, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sisanya, tinggal bagaimana sikap Anda untuk mengatasi resiko tersebut dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya.

Keunggulan Rumah Subsidi

Image result for keunggulan rumah subsidi
MBR bisa memanfaatkan program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau. Harga rumah bersubsidi umumnya jauh lebih murah dengan penawaran tenor panjang 10-20 tahun.
Hal ini jelas dapat menjadi solusi bagi MBR yang ingin memiliki rumah. Jika Anda masih ragu, simak beberapa kelebihan membeli rumah bersubsidi berikut ini.
1. Harga Terjangkau
Kelebihan utama dari program ini adalah Anda bisa mendapatkan rumah dengan harga yang cukup terjangkau. Pasalnya, rumah bersubsidi memang diperuntukkan bagi MBR dengan gaji sekitar Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
Tahun ini harga rumah bersubsidi berada di kisaran Rp140-an juta. Harga per unit rumah bersubsidi berbeda di setiap kota.
2. Developer Tepercaya
Dalam pembangunannya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) bekerjasama dengan banyak developer atau pengembang.
Para pengembang yang turut dalam program pemerintah ini tentu telah memiliki lisensi dan terdaftar resmi di beberapa asosiasi pengembang seperti APERSI dan REI. Dengan begitu sangat kecil kemungkinan adanya developer nakal.
Bahkan pengembang-pengembang kecil yang ikut dalam program ini pun sudah memiliki beberapa proyek perumahan di kawasan lain sebelumnya yang sudah selesai dan dalam proses penjualan.
3. Lokasi Potensial
Rumah bersubsidi dari pemerintah umumnya mengambil lokasi yang berada di dekat kawasan industri yang tengah dan akan berkembang.
Sejalan dengan pembangunananya kawasan industri ini akan menjadi kawasan yang strategis untuk dihuni. Biasanya, jarak lokasi perumahan menuju kawasan industri tidak terlampau jauh, berkisar 7-15 km. Dan umumnya sudah ada akses transportasi sehingga memudahkan mobilitas Anda.
4. Bukan Rumah Inden
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kecil kemungkinan ditemukan pengembang nakal. Kemenpera telah mengatur dengan baik agar tidak ada sistem rumah inden untuk program rumah bersubsidi.
Artinya, semua rumah yang ditawarkan sudah siap huni, untuk menyikapi kasus risiko gagal terbangun. Nantinya calon pembeli bisa mengecek langsung kondisi rumah ke lokasi untuk memastikan ketersediannya dan mengecek langsung bangunan beserta fasilitasnya.
5. Syarat Mudah
Sebagai bagian dari program pemerintah yang terencana, dan memiliki tujuan menyejahterakan rakyat, sudah pasti pemerintah tidak akan memberikan syarat sulit untuk dipenuhi.
Beberapa syarat utama, yakni WNI berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun, memiliki NPWP, menyerahkan fotokopi SPT dan PPh.
Syarat penting lainnya, belum memiliki rumah pribadi, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah. Bila semua syarat telah terpenuhi, Anda tinggal memilih bank penyalur KPR.

Rumah KPR BTN Subsidi

Image result for btn subsidi

KPR BTN Subsidi

KPR BTN Subsidi adalah kredit pemilikan rumah  program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Keunggulan

  • Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
  • Proses cepat dan mudah
  • Uang muka mulai dari 1%
  • Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
  • Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
  • Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia

Persyaratan Pemohon

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
  • Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai

 Biaya-biaya

Biaya Provisi 0.5%
Biaya Administrasi Rp 250.000,-
Biaya Notaris

Kelengkapan Dokumen

NoDokumenPegawaiWiraswasta
1.Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan      √        √
2.Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai       √        √
3.Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja       √
4.SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir        √
5.Fotocopy NPWP        √         √
6.Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir         √          √
7.Surat Pernyataan belum memiliki rumah  dari pemohon dan pasangan          √          √
8.Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan         √          √

Ketentuan Penghunian

  1. Penggunaan sebagai tempat tinggalatau hunian oleh pemilik
  2. Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban   berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
  1. Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
    • Pewarisan
    • telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
    • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
    • Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah

Arti Perumahan

Related image
Perumahan adalah sekelompok rumah atau bangunan lainnya yang dibangun bersamaan sebagai sebuah pengembangan tunggal. Bentuknya bervariasi di negara-negara manapun. Perumahan biasanya dibangun oleh seorang kontraktor tinggal dengan hanya beberapa gaya rancangan rumah atau bangunan, sehingga penampilannya menjadi seragam. Pada umumnya, perumahan adalah monotenur.
Di kota-kota Asia seperti SingapuraKuala LumpurHong KongShenzhen dan Seoul, perumahan meliputi blok-blok menaraberkepadatan tinggi dengan atau tanpa fasilitas komersial